Ekonomi syariah terus menjadi sorotan
oleh para ekonom, dan digadang menjadi penggerak perekonomian Indonesia.
Pembicaraan tentang ekonomi syariah seakan tidak pernah habis, dan mulai
diterapkan di beberapa kebijakan. Sejak ekonomi syariah lahir Ia sudah
berkontribusi untuk menghalau krisis ekonomi, kala itu tahun 1998. Hingga kini
beragam pembiayaan syariah mulai digalakkan, termasuk kehadiran asuransi
berbasis syariah #AwaliDenganKebaikan.
Belum Sepenuhnya Menjadi Pioner Perekonomian
Industri asuransi mengalami
pertumbuhan dari tahun ke tahun, meskipun tumbuhnya cenderung melambat. Pada
tahun 2016 AAUI mengeluarkan data premi asuransi sebesar 61,9 triliun, atau
tumbuh sekitar 5,1 persen. Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat
semakin sadar, dengan keberadaan asuransi. Para perusahaan asuransi juga ikut
meramaikan pasar, dengan mengeluarkan beberapa produk yang menarik perhatian
nasabah.
Pada tahun 1994 asuransi syariah
mulai masuk ke Indonesia, dan belakangan ini menunjukkan angka pertumbuhan yang
positif. Perkembangannya sejalan dengan munculnya beragam produk asuransi syariah Indonesia, baik dari perbankan atau perusahaan asuransi. Kehadiran asuransi ini menekankan
sifat adil, dan meringankan beban nasabahnya. Disamping itu untuk memenuhi
kebutuhan konsumen yang semakin perhatian dengan produk halal.
Surya telah menjadi nasabah asuransi
dari Allianz dan memakai salah satu produk syariahnya. Produk AlliSya Maxi Fund
Plus diluncurkan sebagai pelindung jiwa untuk peserta asuransi hingga usia 100
tahun. Pilihan jenis investasi akan disesuaikan dengan profil yang diajukan
peserta asuransi. Jadi peserta mempunyai hak untuk menentukan kapan perlu
menerima pendapatan dari nilain investasi. Besarnya perlindungan jiwa yang
diadapatkan setara dengan 15 juta, atau lebih tinggi dari Premi Tunggal.
Disini perbankan atau perusahaan
asuransi berperan sebagai pengelola dana, dan perantara kedua pihak. Surya
mengatakan dalam konsep syariah pembagian keuntungan dibagi secara adil, sesuai
dengan besar kontribusi yang dimiliki. Surya mengakui menggunakan proteksi
syariah lebih membawa keuntungan, dibandingkan asuransi konvensional.
Pembayaran premi diganti dengan kontribusi yang disetorkan oleh nasabah, dan
dikumpulkan menjadi satu rekening dengan atas nama salah satu nasabah.
Pengajuan Klaim Lebih Mudah
Surya pernah menjadi nasabah asuransi
konvensional dari salah satu perusahaan asuransi. Ketika Ia hendak mengajukan
klaim pihak perusahaan prosedurnya cukup berbelit, selain itu dana klaim jauh
dari perjanjian polis. Karena terlalu kecewa dengan pelayanan perusahaan
asuransi konvensional, Ia pun menjual polis-polis yang dimiliki. Setelah cukup
lama mempelajari asuransi syariah Indonesia baru Surya kembali membuka diri,
dan menjadi nasabahnya.
Jika di ekonomi konvensional polis
dimiliki oleh setiap nasabah, bedanya di syariah polis dimiliki bersama.
Penggunaan polis bersama ini lebih menguntungkan karena kontribusi yang
dibayarkan lebih ringan. Surya bahkan bisa melakukan double-claim tanpa
memerhatikan berapa klaim yang telah dibayarkan , oleh asuransi lain atu BPJS.
Pencairan klaim yang diterima jumlahnya setara, dengan besaran plafon yang
disepakati.
Bagi nasabah kehadiran asuransi
berbasis syariah membawa keuntungan tersendiri, karena tidak merasa terbebani.
Sedangkan bagi pemerintah instrumen syariah membawa keuntungan perekonomian,
berupa kesejahteraan masyarakat Indoensia yang lebih baik. Kehadirannya membawa
kontribusi besar yang berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Maka
dari itu pemerintah berharap perusahaan asuransi mampu berinovasi untuk
beberapa produk asuransi.
Kehadiran asuransi dibahas Masterplan
Ekonomi 2019-2024 sebagai pembiayaan syariah, yang akan mendorong pertumbuhan
ekonomi Islam. Semakin menguatnya syariah dimasyarakat maka perekonomian
diprediksi, akan mengarah ke angka positif. Hal ini tentunya akan membawa
kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik. Selain itu produk asuransi syariah juga
aman digunakan oleh kaum muslim, karena bebas dari riba.